Menurut sejarahnya Desa Cipanas mulai berdiri sejak tahun 1926, dan secara adminitratif resmi berdiri pada tahun 1936, kemudian Desa Cipanas mengalami pemekaran wilayah pada tanggal 1 Oktober 1977, menjadi 3 ( tiga ) Desa yaitu :
Desa Cipanas sebagai Desa asal , Desa Cipendawa dan Desa Sindanglaya sebagai desa-desa pemekaran ( berdasarkan Surat Keputusan Bapak Bupati KDH TK II Cianjur tanggal 1 Oktober 1977 Nomor :100/HK.021.1/PM/015.3/1977 ).
Kemudian pada tahun 1982 Desa Cipanas mengalami pemekaran wilayah kembali menjadi 3 ( tiga ) Desa yaitu : Desa Cipanas sebagai Desa asal, Desa Gadog dan Desa Sukatani seabagai desa pemekaran ( berdasarkan Surat keputusan Gubernur KDH TK I Jawa Barat nomor :146.1/SK/1382-Pem dan SK Bupati KDH TK II Cianjur nomor :146.1/199/Pem/1982 ).
Pada tanggal 12 Oktober 2004 wilayah Kecamatan Pacet dimekarkan menjadi 2 ( dua ) kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Cianjur Nomor : 07 Tahun 2004 , yaitu Kecamatan Pacet sebagai Kecamatan Induk atau asal dan Kecamatan Cipanas sebagai kecamatan pemekaran, dan Desa Cipanas masuk ke wilayah Kecamatan Cipanas.
Mengenai asal usul nama Desa Cipanas adalah berasal dari kata “Ci-panas” menurut bahasa Sunda terdiri dari dua suku kata yaitu “Ci” artinya Cai atau Zat Cair dan “Panas” artinya hangat sekali atau bersuhu relatif tinggi ,maka Cipanas sama artinya dengan “Air Panas” , desanya bernama Cipanas tetapi udaranya berhawa dingin dan sejuk.
Pemberian nama Desa Cipanas di ambil dari nama sumber mata air panas yang berasal dari Gunung Gede , hingga kini keberadaannya terpelihara di komplek Istana Kepresidenan Cipanas .
Sumber mata air panas tersebut konon airnya mengandung unsur belerang sehingga berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit kulit (seperti kudis) dll . Dimana dahulu sumber mata air panas tersebut dapat digunakan bebas oleh masyarakat dan terbuka untuk umum , tetapi sekarang hanya tamu-tamu khusus kenegaraan dan atau yang telah memiliki izin yang dapat melihat dan menyentuh air panas tersebut karena berada dilingkungan Istana kepresidenan Cipanas .
Maka untuk mengenang kejadian dan keberadaannya, serta pernah dialami oleh salah seorang tokoh masyarakat bernama “Eyang Nagasari” kemudian sumber mata air panas itu diabadikan menjadi nama Kota dan Desa Cipanas .
Pergantian kepemimpinan Desa Cipanas sejak berdirinya pemerintahan desa ini, telah mengalami beberapa kali pergantian kepemimpinan Kepala Desa yaitu sebanyak 16 kali pergantian sejak tahun 1936 sampai dengan sekarang.
Nama-nama Kepala Desa Cipanas Definitif dan atau Pejabat sementara ( PJS ) periode 1936 s/d sekarang adalah sebagai berikut :
- U D E N ( 1926 - 1934 )
- H APANDI Pjs ( 1934 - 1935 )
- OHOY ( 1935 – 1943 )
- OKING Pjs ( 1943 – 1944 )
- KARTA ( 1944 – 1952 )
- OKING Pjs ( 1952 – 1956 )
- KARTADINATA ( 1956 – 1967 )
- DURAHMAN Pjs ( 1967 – 1971 )
- GOGOY ( 1971 – 1972 )
- ENDANG MEMET ( 1972 - 1980 )
- ENDANG JUANA Pjs ( 1980 - 1981 )
- EMIN SULAEMIN ( 1981 - 1988 )
- M HOLID Pjs ( 1988 - 1989 )
- H.EMIN SULAEMIN ( 1990 - 1998 )
- M HOLID Pjs ( 1998 - 1999 )
- H.AYI HIDAYAT ( 1999 - 2003 )
- SUPRIYANTO Pjs ( 2003 – 2004 )
18.H.AYI HIDAYAT ( 2004 – 2007 )
- MUHAMAD TAUFIK HIDAYAT ( 2008 – 2014 )
- DADAN BUSYROL KARIM ( 2014 – 2020 )
- M AGUS SAHPUTRA, S.Sy (2020 - Sekarang)
- Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik tahun 2014 Nomor 123, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan lembaran negara republik Indonesia Nomor 5717);
- Peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara republik Indonesia tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan menteri Dalam negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
- Peraturan Mentyeri dalam negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 49/PMK,/07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman,Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berskala desa;
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal, Dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,Pembangunan daerah Teringgal Dan transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017;
- Peraturan daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 tahun 2015 Tentang Desa;
- Peraturan Bupati Cianjur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Desa Cipanas Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana kerja pemerintahan Desa (RKP Desa) Tahun 2018;
- Peraturan Desa Cipanas Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 ;
- Gambaran Umum Desa
- Luas dan batas Wilayah
1). Luas Wilayah Desa : + 153 Ha
2). Batas Wilayah
Sebelah Utara : Desa Sindanglaya
Sebelah Selatan : Desa Cipendawa
Sebelah Barat : Desa Sukatani
Sebelah Timur : Desa Gadog
- Kondisi Geografis
1). Ketinggian tanah dari permukaan Laut : 1.050 dpl
2). Banyaknya Curah Hujan : 3.500 mt/Tahun
3). Tofologi (Dataran rendah/Tinggi/Pantai : Dataran Tinggi
4). Suhu Udara rata-rata : 16 s/d 24 Derajat Celcius
5). Orbitasi (Jarak Tempuh dari Pemerintahan ) :
Jarak dari Kecamatan : 0 Km
Jarak dari Kota kabupaten : 18 Km
Jarak dari Ibu Kota provinsi : 82 Km
Jarak dari Ibu Kota Negara : 127 Km