Desa Cipanas

Kec. Cipanas, Kab. Cianjur
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Cipanas

Info
Selamat Datang di Website Desa Cipanas, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Cipanas

Berita Desa

Apa itu LPM Desa? dan Dasar Hukumnya

  1. Pengertian LPM

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 pasal 1

LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.

 

  1. Dasar Hukum LPM

 Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitknya Undang-Undang Desa.

Jika Anda ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,

KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,

Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,

Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan

Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

 

  1. Tugas dan Fungsi LPM

 Bagi Anda yang saat ini masih bingung dan mencari dasar hukum yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

 Tugas LPM

  1.  Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  2.  Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

 Fungsi LPM

  1.            Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
    2.       Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
    3.       Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
    4.       Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil                  pembangunan secara partisipatif,
    5.       Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong           royong masyarakat,
    6.       Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
    7.       Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

  1. Struktur LPM

 struktur lpm desa

 Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :

 

  1.  Ketua
  2.  Sekretaris,
  3.   Bendahara, dan
  4.   Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

9.567

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI9.567penduduk

9.282

PEREMPUAN

PEREMPUAN9.282penduduk

18.849

TOTAL

TOTAL18.849penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

M. AGUS SAHPUTRA

Staff

YOSI YOLANDA

Sekretaris Desa

CECENG MA'MUN NAWAWI

Kaur Keuangan

IRNA

Kaur TU & Umum

DEDE SULAEMAN

Kaur Perencanaan

ADITYA GUMELAR

Kasi Pemerintahan

SENDY PUTRAMA ENSIYANDI

KASI KESEJAHTERAAN

HAMZAH PERDIYANSYAH

Kepala Dusun 1

AJI KUSMIAJI SARIPUDIN

Kepala Dusun II

CECENG MUDATSIR

Kepala Dusun 3

AHMAD SUPIYANI

Kepala Dusun 4

HANIPUDIN

Kepala Dusun 5

APIP ABDULLAH

Staf Kesra

ARFID FATHUN NADYAN

Staff Pelayanan Umum

ELSA OKTAVIANI KURNIA

Driver Ambulance

DEDE RAHMAT

Staff Pelayanan Umum

RIDWAN

Staff Keamanan

RUDI

Agenda

Terdahulu

RAPAT TAHUNAN GABUNGAN KELOMPOK TANI DALAM KETAHANAN PANGAN DI DESA CIPANAS

Tgl : 04 Juli 2023 11:11:04
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu oleh Puskesmas Kecamatan Cipanas

Tgl : 04 Juli 2023 11:11:04
Tempat : Desa Palasari
Koordinator : Santi

Terdahulu

Seminar Tata Rias Pengantin Bersama Cianjur MUA Comunity

Tgl : 04 Juli 2023 11:11:04
Tempat : Aula Kantor Desa Cipanas
Koordinator : TP PKK

Terdahulu

Acara Perpisahan KKN Kelompok 1 STAI Al-Azhary Cianjur di Desa Cipanas: Kenangan Manis dari Sebulan Pengabdian

Tgl : 30 Agustus 2024 15:11:37
Tempat : Aula Desa Cipanas
Koordinator :

Terdahulu

Pembukaan Praktek Kerja Lapangan Politeknik Bakti Asih Purwakarta, Kebidanan Komunitas Berbasis Holistic Care

Tgl : 04 September 2024 09:30:48
Tempat : Aula Desa Cipanas
Koordinator : Puskemas Cipanas

Terdahulu

Dukungan Nyata, Kemensos dan Dinsos Cianjur Salurkan Bantuan untuk Keluarga PPKS di Desa Cipanas

Tgl : 04 September 2024 13:36:12
Tempat : Kampung GBO
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

Cipanas Menuju Desa Bersih Narkoba: BNN Cianjur Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program Bersinar

Tgl : 29 Agustus 2024 08:00:00
Tempat : Aula Desa Cipanas
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

PELANTIKAN KPPS DESA CIPANAS 2024

Tgl : 07 November 2024 07:23:12
Tempat : AULA DESA CIPANAS
Koordinator : PPS DESA CIPANAS

Terdahulu

MUSYAWARAH AKHIR TAHUN 2024 GAPOKTAN DESA CIPANAS

Tgl : 19 Desember 2024 14:01:13
Tempat : Villa Bali
Koordinator : H. Tantan Tanwirul Yaman, M.Pd
Statistik Pengunjung
Hari ini : 753
Kemarin : 3.262
Total Pengunjung : 1.315.307
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.69.55
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

RAPAT TAHUNAN GABUNGAN KELOMPOK TANI DALAM KETAHANAN PANGAN DI DESA CIPANAS

Tgl : 04 Juli 2023 11:11:04
Tempat :
Koordinator :

Terdahulu

Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu oleh Puskesmas Kecamatan Cipanas

Tgl : 04 Juli 2023 11:11:04
Tempat : Desa Palasari
Koordinator : Santi

Terdahulu

Seminar Tata Rias Pengantin Bersama Cianjur MUA Comunity

Tgl : 04 Juli 2023 11:11:04
Tempat : Aula Kantor Desa Cipanas
Koordinator : TP PKK

Terdahulu

Acara Perpisahan KKN Kelompok 1 STAI Al-Azhary Cianjur di Desa Cipanas: Kenangan Manis dari Sebulan Pengabdian

Tgl : 30 Agustus 2024 15:11:37
Tempat : Aula Desa Cipanas
Koordinator :

Terdahulu

Pembukaan Praktek Kerja Lapangan Politeknik Bakti Asih Purwakarta, Kebidanan Komunitas Berbasis Holistic Care

Tgl : 04 September 2024 09:30:48
Tempat : Aula Desa Cipanas
Koordinator : Puskemas Cipanas

Terdahulu

Dukungan Nyata, Kemensos dan Dinsos Cianjur Salurkan Bantuan untuk Keluarga PPKS di Desa Cipanas

Tgl : 04 September 2024 13:36:12
Tempat : Kampung GBO
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

Cipanas Menuju Desa Bersih Narkoba: BNN Cianjur Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program Bersinar

Tgl : 29 Agustus 2024 08:00:00
Tempat : Aula Desa Cipanas
Koordinator : Kasi Pelayanan

Terdahulu

PELANTIKAN KPPS DESA CIPANAS 2024

Tgl : 07 November 2024 07:23:12
Tempat : AULA DESA CIPANAS
Koordinator : PPS DESA CIPANAS

Terdahulu

MUSYAWARAH AKHIR TAHUN 2024 GAPOKTAN DESA CIPANAS

Tgl : 19 Desember 2024 14:01:13
Tempat : Villa Bali
Koordinator : H. Tantan Tanwirul Yaman, M.Pd
Statistik Pengunjung
Hari ini : 753
Kemarin : 3.262
Total Pengunjung : 1.315.307
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.138.69.55
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.395.262.093,00Rp. 3.395.584.150,00

99.99%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.464.834.998,00Rp. 3.481.584.798,00

99.52%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 86.000.648,00Rp. 86.000.648,00

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.030.000,00Rp. 1.030.000,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 537.943.450,00Rp. 537.943.450,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.177.943,00Rp. 19.500.000,00

98.35%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.303.768.000,00Rp. 1.303.768.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 199.052.700,00Rp. 199.052.700,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.134.290.000,00Rp. 1.134.290.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 130.000.000,00Rp. 130.000.000,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.000.000,00Rp. 70.000.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.080.746.998,00Rp. 2.097.496.798,00

99.2%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 945.800.000,00Rp. 945.800.000,00

100%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 90.000.000,00Rp. 90.000.000,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 135.000.000,00Rp. 135.000.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 213.288.000,00Rp. 213.288.000,00

100%
Pemerintah Desa

M. AGUS SAHPUTRA

Kepala Desa

YOSI YOLANDA

Staff

CECENG MA'MUN NAWAWI

Sekretaris Desa

IRNA

Kaur Keuangan

DEDE SULAEMAN

Kaur TU & Umum

ADITYA GUMELAR

Kaur Perencanaan

SENDY PUTRAMA ENSIYANDI

Kasi Pemerintahan

HAMZAH PERDIYANSYAH

KASI KESEJAHTERAAN

AJI KUSMIAJI SARIPUDIN

Kepala Dusun 1

CECENG MUDATSIR

Kepala Dusun II

AHMAD SUPIYANI

Kepala Dusun 3

HANIPUDIN

Kepala Dusun 4

APIP ABDULLAH

Kepala Dusun 5

ARFID FATHUN NADYAN

Staf Kesra

ELSA OKTAVIANI KURNIA

Staff Pelayanan Umum

DEDE RAHMAT

Driver Ambulance

RIDWAN

Staff Pelayanan Umum

RUDI

Staff Keamanan