Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Camat Cipanas Nomor : 141.3/08/PPM/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang Persetujuan rekrutmen pengangkatan perangkat Desa Cipanas Kecamatan CipanasSurat Rekomendasi Camat Cipanas Nomor : 141.3/08/PPM/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang Persetujuan rekrutmen pengangkatan perangkat Desa Cipanas Kecamatan Cipanas.
dan mempertimbangkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.4.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa dan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Nomor : 400.10.2/1137/DPMD Tanggal 19 Juli 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengacu pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bab XA Tentang Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Pasal 2A ayat (4) huruf b dan Ayat (5, )Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.4.5/3318/BPD Tanggal 16 Juli 2024 Tentang Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa dan Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Nomor : 400.10.2/1137/DPMD Tanggal 19 Juli 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengacu pada Peraturan Bupati Cianjur Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Bab XA Tentang Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Pasal 2A ayat (4) huruf b dan Ayat (5)
Pemerintah Desa Cipanas membuka kesempatan khusus bagi warga masyarakat Desa Cipanas dengan membawa persyaratan :
1. Surat Permohonan;
2. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945;
4. Photocopy salinan ijazah Pendidikan formal dari tingkat dasar atau sederajat sampai dengan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat;
5. Photocopy salinan akte Kelahiran;
6. Photocopy salinan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani;
8. Surat Keterangan bebas minuman keras beralkohol, dan NARKOTIKA;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
10. Daftar Riwayat Hidup / Curriculum Vitae;
11. Pas Photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar dan Pas Photo terbaru hitam putih 2 (dua) lembar;
12. Bersedia dicalonkan menjadi perangkat Desa;
13. Membuat Naskah Visi Misi Bakan Calon perangkat Desa tentang konsep pembangunan Desa dan Desa Membangun.
Untuk dapat bergabung dengan Kantor Desa Cipanas
Catatan:
a. Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan Perangkat Desa kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi materai serta dilampiri berkas persyaratan bakal calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (dibuat rangkap 4)
b. Formulir persyaratan dapat diambil di Kantor Desa Cipanas.
c. Kelengkapan dokumen Persyaratan Calon Perangkat Desa dapat disampaikan kepada Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kantor Desa Cipanas Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Sejak tanggal 07 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024 Pada Jam Kerja.
https://drive.google.com/drive/folders/16E8i_TePwRTMVc6-_BFvIsV3XvCci5zP?usp=drive_linkhttps://drive.google.com/drive/folders/16E8i_TePwRTMVc6-_BFvIsV3XvCci5zP?usp=drive_link
Alamat : Jl. Pahlawan No. 73 Cipanas-Cianjur Po.Box 43255